BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana penjara selama 18 bulan atau 1 tahun dan 6 bulan kepada Teras, mantan Kepala Desa Hanjak Maju, Kabupaten Pulang Pisau
"Mengadili, menyatakan terdakwa Teras terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Erhammudin pada sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin 24 Januari 2022 sore.
Hakim juga menghukum terdakwa Teras untuk untuk membayar uang pengganti Rp 239 juta lebih subsider 1 tahun penjara.
Menanggapi putusan majelis hakim tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukumnya Roy Simanjuntak menyatakan pikir-pikir.
Hakim memberikan waktu 7 hari untuk menentukan sikap bila tidak memberikan jawaban maka akan dianggap menerima putusan.
--page
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya Teras dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan 2 bulan, pidana denda 250 juta subsider 6 bulan penjara.
Jaksa juga menuntut pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp 239.739.300 subsider 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Teras didakwa telah melakukan tindak pidana Korupsi penyelewengan dana Desa Hanjak Maju pada 2019. Ia didakwa telah merugikan keuangan negara Rp 269.739.300. (APRIANDO/B-6)









