PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar), mengajukan 7 rancangan peraturan daerah pada rapat paripurna di DPRD, Senin, 24 Januari 2022.

Rinciannya, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 3 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, Raperda Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 5 tahun 2011 terkait Retribusi Pelayanan Persampahan.

Raperda perubahan kedua atas perda no 14 tahun 2014 tentang retribusi pelayanan kesehatan dan laboratorium daerah, raperda perubahan berkaitan dengan tera ulang, raperda retribusi penggunaan tenaga kerja asing dan raperda pencabutan Perda Nomor 6 tahun 1990 tentang Perusahaan Daerah, aneka usaha, dan Perda Nomor 17 tentang Pembentukan Lembaga Penyiara Marunting Batu Aji.

Bupati Kobar, Nurhidayah dalam pidato pengantar mengatakan, 7 raperda tersebut untuk menyesuaikan peraturan lain yang lebih tinggi dan utamanya untuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Tadi sudah kita serahkan dan sama-sama nanti dibahas hingga pengesahan. Raperda tersebut selain untuk menyesuaikan peraturan lainnya sehingga relevan, serta untuk optimalisasi pendapatan asli daerah," ujarnya.

Selain 7 buah raperda itu, juga ada usulan dua raperda inisiatif DPRD. Yakni Raperda tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Pelabuhan, serta Raperda tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional.

--page

"Sebagai fungsi legislasi, DPRD Kobar menyampaikan dua raperda inisiatif. Harapan kami setelah ini bisa mendapat masukan dan saran bisa disahkan menjadi perda," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Muhammad Asim. (DANANG/B-11)