BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satuan Pol PP dan Damkar) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), melaksanakan penyerahan surat persetujuan perpanjangan kontrak non ASN dan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Tenaga Kerja Non ASN/TKD.
SPK tersebut diserahkan kepada 58 orang dan ditandatangi Kasat Pol PP dan Damkar Kobar dan perwakilan TKD, yang berlangsung di halaman Kantor Satpol PP dan Damkar Kobar.
Diketahui, bahwa penandatangani SPK ini sesuai dengan surat Sekretaris Daerah atas nama Bupati Kotawaringin Barat nomor : 800/114/BKPP.IV/2022, tanggal 12 Januari 2022 perihal Persetujuan Perpanjangan Tenaga Non ASN TA 2022.
58 TKD tersebut terdiri dari 38 TKD Pol PP, 17 TKD Damkar dan 3 TKD Petugas Kebersihan dinyatakan lulus seleksi, setelah melalui beberapa proses. Mulai dari penilaian kinerja selama satu tahun terakhir yaitu mulai Januari sampai dengan Desember.
Kasat Pol PP dan Damkar Majerum Purni menjelaskan, penilaian tersebut mulai dari rencana kinerja, kedisiplinan, sampai pada laporan kinerja, sehingga dianggap layak untuk diperpanjang kontrak kerjanya.
"Mereka berhak menerima gaji dan pendapatan lainnya yang sah, dan ini sudah ada di dalam DPA-SKPD kami tahun anggaran 2022," ujarnya.
Lanjutnya, mereka akan tetap dipantau kinerjanya melalui atasan langsung secara berjenjang selama tiga bulan kedepan . Apabila ada TKD yang tidak melaksanakan kewajibannya dan melanggar SPK, khususnya pelanggaran berat, maka akan diputus kontrak kerjanya.
--page
Selain itu, Majerum juga menyampaikan kepada seluruh TKD untuk meningkatkan kedisiplinan anggota saat bertugas, mulai dari hal yang paling kecil, yaitu kerapian berpakaian dinas dan lain-lain.
Untuk itu, kedepannya akan diadakan giat rutin yaitu kesamaptaan untuk peningkatan disiplin. Tidak luput beliau mengingatkan juga agar tetap selalu disiplin dalam hal protokol kesehatan.
Sekretaris Satpol PP dan Damkar Riza Pahlevi mengungkapkan, TKD Pol PP dan TKD Damkar ini berbeda dengan TKD yang ada di Pemda kobar.
"Khusus TKD yang ada di kami adalah memakai pola hari kerja selama 30 hari, dan mempunyai tupoksi di lapangan dengan risiko pekerjaan yang tinggi," tuturnya. (DANANG/B-11)









