PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa kasus pemalsuan surat keterangan hasil swab PCR, Mohammad Yani Alias Yani divonis 4 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan.

Terdakwa dikenakan dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah diubah dengan UU No 19/2016 tentang Perubahan Atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata majelis hakim yang diketuai Alfon, Selasa, 25 Januari 2022.

Menanggapi vonis tersebut, terdakwa maupun jaksa penuntut umum langsung menyatakan menerima.

"Saya menerima yang mulia hakim. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi. Saya sangat menyesal," tutur terdakwa.

Terdakwa diamankan Minggu, 19 September 2021 sekitar pukul 10.15 WIB oleh petugas Polresta Palangka Raya yang sedang bertugas di Pos Penyekatan PPKM Darurat Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya.

--page

Saat itu terdakwa secara sah terbukti menggunakan Surat Keterangan Hasil Tes Swab PCR Covid-19 palsu karena tidak terdaftar dalam aplikasi peduli lindungi. Dan ketika dipindai barcodenya, hasilnya tidak valid. (NOPRI/B-11)