PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng dan Polres jajaran membekuk puluhan tersangka. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat lebih 4,2 Kg.

"Pengungkapan tindak pidana narkoba ini dimulai sejak 1-25 Januari 2022," kata Kapolda Kalteng Irjen Nanang Avianto melalui Direktur Reserse Narkoba Kombes Nono Wardoyo saat press release sekaligus pemusnahan barang bukti sabu dan barang terlarang lainnya yang digelar, Rabu 26 Januari 2022.

Dia menjelaskan dari 67 kasus dan sedikitnya 86 tersangka yang diamankan serta polisi menyita 4,253 Kg barang bukti sabu ini diungkap oleh anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng dan jajaran selama 25 hari sejak 1-25 Januari 2022.

Polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa 167 butir pil ekstasi, 12,87 Kg tembakau gorila, 60 butir karesprodol dan 2.532 butir obat merek G.

Kini seluruh barang bukti yang diamankan tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang telah diberi campuran pembersih lantai.

--page

"Puluhan tersangka kita jerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan minimal 6 tahun penjara," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)