BORNEONEWS, Kuala Kurun - Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Gunung Mas, Herbert Y Asin mengecam perkataan Edy Mulyadi soal Pulau Kalimantan yang ia sebut sebagai 'tempat jin buang anak'.
Dia menyebut perkataan Edy telah melukai masyarakat Adat Kalimantan khususnya masyarakat adat Kabupaten Gunung Mas. Oleh karena itu Herbert menuntut agar Edy mendapatkan hukuman sesuai perundang-undangan dan juga secara adat.
“Tuntutan kami, Edy Mulyadi diproses secara hukum dan harus dilakukan sidang adat, serta diserahkan ke Majelis Adat Dayak Nasional (MADN),” ucapnya, Rabu 26 Januari 2022.
Dia mengatakan jika Edy dan teman-temannya tidak setuju dengan pemindahan ibu kota ke Kalimantan, tidak sepantasnya mereka mengungkapkan pendapat dengan menyakiti dan menghina orang lain.
“Sebenarnya boleh saja menolak IKN, tetapi dengan cara-cara yang elegan dan konstitusional, bukan dengan cara menghina orang-orang Kalimantan,” tegasnya.
--page
Dikatakannya, pernyataan tersebut juga didukung penuh oleh Damang Kepala Adat Kedamangan Kurun Yehuda I Emun, para Mantir Adat dan Kepala Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Kabupaten Gumas Inoni. (MAGANG 2/B-6)









