PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Agustin mengakui sampai tega menebas pagar rumah saudaranya yang bernama Budi mengunakan parang jenis Mandau karena ada dendam pribadi.

"Saat itu saya dalam kondisi mabuk yang mulia, karena sebelumnya saya ada minum minuman beralkohol jenis Malaga," ungkapnya, Rabu 26 Januari 2022.

Kejadian itu terjadi, Jumat 22 Oktober 2021 sekitar pukul17.00 WIB. Saat itu terdakwa bersama dengan dua orang temannya minum minuman keras merk Malaga di rumahnya, Kelurahan Sebaru, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya.

Namun sekitar pukul 19.00 WIB kedua teman terdakwa pulang ke rumahnya dan beberapa saat kemudian terdakwa malah teringat masalahnya dengan Budi yang membuat terdakwa dendam.

Sekitar pukul 19.30 WIB, terdakwa masuk kedalam kamar lalu mengambil parang jenis mandau, setelah itu lalu berjalan kaki menuju rumah Budi yang letaknya tidak jauh dari rumah terdakwa.

"Pas tiba di didepan rumahnya. Saya teriak memanggil Budi supaya keluar yang rencananya mau saya ajak duel, tetapi saat itu tidak ada seorang pun yang keluar dari dalam rumah itu," jelasnya.

--page

Karena tidak ada yang keluar membuat terdakwa semakin emosi, lalu terdakwa mencabut Mandau yang dibawanya dan langsung menebaskan pagar rumah Budi yang terkunci sebanyak 3 kali tebasan.

Setelah itu terdakwa pulang ke rumah untuk kemudian menyimpan kembali Mandaunya, namun sekitar pukul 20.30 WIB terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian berserta dengan barang buktikan berupa Mandau.

Akibat perbuatanya tersebut terdakwa terancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12tahun1951. (NOPRI/B-6)