SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, SP Lumban Gaol dalam rapat dengar pendapat permasalahan sengketa lahan antara warga Desa Ramban dengan perusahaan sawit PT Menteng Jaya Sawit Perdana (MJSP) meminta agar warga yang kini ditahan di Polres Kotim dilepaskan.

"Kalau bisa saya sebagai penjamin, saya siap jadi penjamin mereka," kata Gaol, Rabu, 26 Januari 2022

Apalagi kata Gaol dalam permasalahan ini pelapor warga yang dianggap melakukan pencurian dan penadahan itu bukan dari perusahaan.

Namun pelapornya adalah Gapoktanhut Bagendang Raya sendiri yang mana kepengurusannya adalah warga setempat juga.

Di sisi lain dia juga meminta agar pemerintah kecamatan untuk melakukan rekonsiliasi agar tidak ada konflik yang terjadi antar warga. "Buatkan dalam rekomendasi, agar 12 warga yang diproses hukum itu agar dibebaskan," tegasnya.

--page

Sementara itu Anggota DPRD Kotim lainnya Abadi mengaku terkejut kalau warga yang diproses hukum itu atas laporan Gapoktanhut. "Setega itukah Gapoktan ini yang dilaporkan warganya sendiri," ucapnya.

Bahkan dia belum yakin pelaporan warga itu murni atas inisiasi dari Gapoktanhut itu sendiri. Dari itu dirinya meminta agar jangan ada yang ditutup-tutupi. (NACO/B-6)