KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Badan Pembentukan peraturan daerah atau Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas melakukan kaji banding Rancangan peraturan daerah atau Raperda ke DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Rabu, 26 Januari 2022.

Kegiatan ini dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kapuas, Algrin Gasan bersama anggotanya, dan diterima oleh Kabag Persidangan Hukum AKD dan Layanan Aspirasi DPRD Kalsel.

"Kunjungan ini dalam rangka kaji banding terkait 5 buah Raperda Kabupaten Kapuas," kata Algrin, Rabu sore.

Algrin dalam kunjungan itu juga menceritakan lima Raperda itu setelah selesai dilakukan pengharmonisasian, pembulatan dan penyempurnaan melalui pembahasan dan kaji banding.

"Maka selanjutnya lima buah Raperda Kapuas akan di antar ke Biro Hukum Setda Kalteng untuk difasilitasi," ucapnya.

--page

Lalu, setelah selesai fasilitasi Biro Hukum Kalteng maka 5 buah Raperda siap dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan pendapat dari fraksi-fraksi pendukung DPRD Kapuas.

"Setelah terbitnya Perda maka dilakukanlah sosialisasi Perda yang diformat oleh Bapemperda atau DPRD Kapuas langsung ke masyarakat yang bertujuan untuk memperjelas produk hukum yang telah dilahirkan oleh Bapemperda DPRD," jelasnya.

Sehingga, lanjut Politisi dari Partai Golkar ini asas pemanfaatan terlahirnya produk hukum benar-benar menyentuh bagi masyarakat serta kepada legislatif dan eksekutif khususnya secara politis.

"Agar mampu menjadi bagian progres pembangunan daerah, sosialisasi Perda dapat dilaksanakan secara perorangan," ucapnya.

Algrin berterima kasih kepada DPRD Kalsel yang telah menerima kunjungan kerja tersebut sehingga dapat bertukar informasi dan jalin silaturahmi.

--page

Sementara itu, Kabag Persidangan Hukum AKD dan Layanan Aspirasi DPRD Kalsel, M Jaini hal itu sebagaimana yang sudah dilaksanakan oleh DPRD Kalsel bahwa pelaksanaan sosialisasi Perda dilaksanakan dua kali dalam satu bulan. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)