BORNEONEWS, Sampit - Warga Desa Ramban, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, pulang dengan kekecewaan.
Pasalnya rekomendasi dari rapat dengar pendapat di DPRD Kotim itu dianggap tidak jelas dan tidak memiliki niat untuk menyelesaikan persoalan masyarakat daerah itu.
“Rapat ini tidak ada maknanya , kelihatan sekali tidak ada keberpihakan kepada kami masyarakat," kata koordinator aksi Karliansyah, Rabu, 26 Januari 2022.
Karliansyah menuding apa yang dilaksanakan dalam rapat ini hanya terkesan asal dilaksanakan saja oleh lembaga tersebut.
Bahkan kalangan legislator ini sekalipun tidak ada mengejar lagi persoalan dan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan.
--page
Sementara substansi dari desakan masyarakat salah satunya adalah mengenai perizinan perusahaan tersebut yang mana dalam praktiknya tidak sesuai aturan dan ketentuan.
“Fakta lapangan itu sudah terjadi, maka dari itu kami tidak terima perlakukan sep[erti ini hasiolnya nol, masyarakat tetapi jadi korban dengan hal semacam ini, yang jelas kami akan melakukan aksi besar-besaran sampai apa yang kami perjuangkan itu bisa terlaksana,” tukas Karliansyah.
Karliansyah menyebutkan perlakukan dari DPRD dalam forum rapat itu sangat terlihat keberpihakannya kepada perusahaan.
"Ingat kedepannya masyarakat jangan mau dikasih uang lagi kelihatan dari hari ini bagaimana mereka memperlakukan kita,” katanya.
Jalannya rapat tersebut mengalami setidaknya tiga kali skorsing. Diantaranya skorsing pertama yakni menunggu kedatangan dari Ketua Gapoktan Bagendang Raya yang mana dalam persoalan itu terungkap sebagai pelapor sehingga menjebloskan 12 orang warga Desa Ramban ke Polres Kotim.
--page
Pengurus Gapoktan yakni Dadang dan Sekretarisnya Iswanur. Mereka mengakui sebagai pelapor dengan tuduhan warga melakukan pencurian diatas lahan gapoktanhut tersebut ke Polres Kotim.
Walaupun begitu mereka sudah jauh hari sebelumnya sudah melakukan upaya persuasif agar warga tidak melakukan pemanenen diatas lahan tersebut.
“Enam orang di antara sebelumnya juga sudah divonis dengan kekuatan hukum tetap di Pengadilan," kata Iswanur.
Iswanur mengakui mereka tidak ingin juga memenjarakan warga sendiri namun karena memang untuk memberikan efek jera langkah tersebut harus mereka lakukan.
”Kami sudah dengan upaya persuasif dari person ke person hingga ke rumah rumah warga kami sampaikan untuk tidak melakukan tindakan itu lagi,” tegas Iswanur.
--page
Sementara itu rapat tersebut berjalan alot lantaran salah satu tuntutan mereka yakni ke 12 orang warga di dalam Polres Kotim yang ditahan untuk bisa dikeluarkan.
Warga menginginkan kepastian dari Kapolres Kotim kala itu untuk bisa mengambulkan keinginan mereka.
Namun, Polres Kotim yang dalam rapat diwakilan kepada Kasat Intel tersebut menegaskan keinginan tersebut tidak bisa dipenuhi jikapun ada hal-hal yang ingin dpertanyakan maka sudah selayaknya warga langsung mendatangi kantor Polres Kotim itu.
"Pak Kapolres tidak bisa hadir dalam agenda ini maka saya ditunjuk untuk hadir, “ kata Kasat Intel AKP I Gede Arya.
Sementara itu, rekomendasi dari DPRD Kotim yang dibacakan Ketua DPRD Kotim, Rinie diantaranya adalah DPRD mendorong agar pemerintah daerah melakukan rekonsiliasi antara kelompok masyarakat dan Gapoktanhut Bagendang Raya, meminta agar Polres Kotim bisa mempertimbangkan penangguhan penahanan trhadap 12 orang warga yang ditangkap, ketiga kepada warga warga sekitar HTR untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum.
Keempat yakni kepada poktan yang ada harus mengakomodir semua warga masyarakat yang ada di wilayah tersebut. (NACO/B-5)









