BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terus berupaya melakukan peningkatkan pelayanan dalam bidang hukum.
Sebelumnya, Kejari Kobar melakukan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan Pemda Kobar, dalam kesempatan kali ini kembali menerima SKK dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kobar.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kajari Kobar Makrun, bersama dengan Kepala BPN Kobar Jailan Abdulkarim, di Kantor Kejari Kobar, pada Rabu, 26 Januari 2022.
Kajari Kobar Makrun SH MH melalui Kasi Datun Pandu Nugrahanto mengatakan, bahwa apa yang dilakukan ini sebagai tindaklanjut komunikasi yang selama ini sudah terjalin dengan baik. Serta, sebagai bagian dari pelayanan pendampingan atau bantuan hukum dalam kasus perdata serta tata usaha negara.
"Saat ini BPN melakukan kerjasama untuk mendampingi permasalahan yang dihadapi. Tentunya mekanisme dalam melakukan pendampingan perlu adanya SKK yang kita tandatangani hari ini," kata Makrun.
--page
Lanjutnya, dengan adanya SKK ini, Kejari bisa melakukan langkah dan upaya bantuan hukum yang akan diberikan. Perlu diketahui, bahwa dengan adanya penandqtanganan ini secepatnya akan dilakukan berbagai langkah, dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi BPN Kobar.
"Setelah kami mendapatkan SKK ini tentunya upaya pertama adalah segera menindaklanjuti gugatan yang dilakukan kepada BPN. Kami akan memberikan bantuan hukum dan mengikuti proses selanjutnya," imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPN Kobar Jailan Abdulkarim ini bagian tindaklanjut MOU antara Kejari Kobar dan BPN. Sehingga perlu adanya SKK agar nantinya mereka bisa membantu dalam penanganan kasus perdata, serta tata usaha negara (TUN).
Sehingga dengan adanya surat kuasa ini bisa memberikan bantuan hukum. Salah satunya berkaitan dengan adanya surat yang dilakukan oleh KPC kepada BPN. Sehingga Pengadilan Tata Usaha Negara juga sudah melakukan pemanggilan dalam sidang persiapan.
"Kalau gugatan memang sejauh ini belum ada. Ini upaya kami memberikan SKK kepada Kejari Kobar agar mendapatkan bantuan hukum," pungkasnya. (DANANG/B-5)









