BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melalui Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas akan menerapkan aplikasi PeduliLindungi dan aturan tersebut sudah dibuat serta disusun.
Namun dalam penerapannya masih menunggu koreksi dari Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kalteng. Hal itu dibenarkan Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga.
"Kami sudah buat surat edaran, dan Minggu lalu sudah dibahas Peraturan Bupati (Perbup) Kapuas yang mengatur hal itu. Saat ini masih koreksi Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng," kata Panahatan Sinaga, Kamis, 27 Januari 2022.
Sinaga menambahkan dalam aturan tersebut disusun secara teknis untuk penerangan aplikasi PeduliLindungi di tempat yang sudah ditentukan, dan dapat diterapkan untuk dipatuhi semua lapisan masyarakat.
Penerapan aplikasi PeduliLindungi, lanjutnya, di intansi, lembaga, BUMN, BUMD, perusahaan swasta, pelaku usaha, dan tokoh agama, tokoh adat, seluruh masyarakat kabupaten kapuas.
--page
"Hal itu sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19, juga mendeteksi sejak dini, dan ketaatan protokol kesehatan Covid-19," ucapnya.
Juga, lanjut Kepala BPBD Kapuas ini dalam mengoptimalkan penggunaan pemanfaatan aplikasi peduli lindungi tempat-tempat publik yang wajib memasang aplikasi peduli lindungi.
"Antara lain fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran dan tempat wisata serta pusat keramaian lainnya," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)









