PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sidang perkara tindak pidana korupsi Kepala Desa Dadahup, Kabupaten Kapuas dengan terdakwa, Gunawan Samsi berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, Kamis, 27 Januari 2022

Pada sidang yang dipimpin majelis hakim Irfanul Hakim dengan agenda pembacaan eksepsi. Kuasa hukum Kades Dadahup, Guruh meminta kliennya dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

"Memohon kepada majelis hakim, menyatakan terdakwa Gunawan Samsi lepas dari segala tuntutan hukum. Menyatakan menurut hukum bahwa surat dakwaan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Cabang Kapuas di Palingkau No. Reg. Perkara: PDS-01/ KPUAS. 2/ Ft. 1/ 01/ 2022 tertanggal 04 Januari 2021, batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima," Ucap Guruh saat membacakan eksepsi.

Dalam eksepsinya Guruh mengatakan setelah membaca dengan cermat surat dakwaan yang disusun oleh penuntut umum, maka pihaknya berpendapat bahwa surat dakwaan tersebut telah disusun dengan tidak cermat sehingga surat dakwaan in casu batal demi hukum.

Lanjutnya, surat dakwaan penuntut umum yang kami terima adalah surat dakwaan yang dibuat dan ditandatangani pada 04 Januari 2021, padahal perkara yang didakwakan kepada terdakwa deregister dalam Nomor Perkara: 1/ Pid. Sus-TPK/ 2022/ PN. Plk. 

"Dengan demikian maka jelas surat dakwaan yang disusun oleh penuntut umum dalam mendakwakan perbuatan terdakwa mengandung cacat formil karena dibuat dan ditandatangani pada 2021 sebagaimana dimaksud," katanya.

Terhadap surat dakwaan tersebut sama sekali tidak dilakukan perbaikan oleh penuntut umum dalam persidangan yang lalu.

--page

Dia menyebut surat dakwaan yang disusun oleh penuntut umum mengandung cacat formil yang berdasarkan dan terhadap surat dakwaan tersebut sama sekali tidak ada perbaikan yang dilakukan oleh penuntut umum. 

"Sehingga jelas surat dakwaan a quo tidak memenuhi syarat formil sahnya surat dakwaan sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor: SE-004/ JA/ 16. 11/ 1993, tanggal 16 Nopember 1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan tersebut di atas yang berakibat pada batalnya surat dakwaan in casu, atau dapat dibatalkan atau dinyatakan tidak dapat diterima," pungkasnya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda dengan tanggapan dari jaksa penuntut umum. (APRIANDO/B-6)