BORNEONEWS, Sampit - Ainal Abidin alias Inal (33) mengaku baru sebulan jadi pengepul buah kelapa sawit hingga akhirnya harus berurusan dengan hukum.
Berkas tahap II dilimpahkan penyidik kepolisian Polres Kotim kepada penuntut umum, di mana dalam kasus ini terungkap sawit itu dibeli tersangka dari Saini alias Ook (perkara terpisah).
"Saya beli sawit itu dari Saini ketika itu," kata tersangka saat di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Saini mendapatkan sawit itu setelah melakukan pemanenan di areat HTR Gapoktanhut Bagendang Raya yang bermitra dengan PT Menteng Jaya Sawit Perdana (MJSP).
Data yang diperoleh Jumat, 28 Januari 2022 terungkap kalau tersangka membeli sawit dengan Saini itu, Kamis 15 Juli 2021 di Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Sawit yang dibelinya saat itu sebanyak 7.000 Kg, adapun saat itu sawit dari Saini tersebut diantar oleh Hendriyanto alias Kacung sebanyak 4.000 Kg dan diantar Budiansyah alias Budi sebanyak 3.000 Kg.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pria tamatan SMA tersebut dalam kasus ini dibidik dengan Pasal 480 KUHP. (NACO/B-6)









