BORNEONEWS, Sampit - Ainal Abidin alias Inal ditangkap petugas kepolisian setelah petugas mengamankan anak buahnya Dwi Hariyanto. Ketika itu Dwi sedang membawa buah sawit sebanyak 1 truk dengan menggunakan dump truk KH 8031 LP.
"Sawit itu dibawa untuk dijual kembali," kata tersangka Inal saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Total sawit yang diamankan 7.000 Kg. Sawit itu berasal dari hasil pencurian di lahan HTR Gapoktanhut Bagendang Raya.
Menurut tersangka sawit itu dijual denhan harga Rp 1.150 per kilo gram, sementara itu tersangka kepada pencurinya Saini alias Ook dibeli sebesar Rp 700 per kilo gram. Sehingga tersangka memperoleh keuntungan Rp 2.450.000 dari 7.000 kg sawit tersebut.
Data yang diperoleh Jumat, 28 Januari 2022 terungkap kalau tersangka membeli sawit dengan Saini itu pada Kamis, 15 Juli 2021 di Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Sawit yang dibelinya saat itu sebanyak 7.000 Kg. Saat itu sawit dari Saini tersebut diantar oleh Hendriyanto alias Kacung sebanyak 4.000 Kg dan diantar Budiansyah alias Budi sebanyak 3.000 Kg. (NACO/B-6)









