BORNEONEWS, Sampit - Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur Muhammad Abadi kembali menyinggung proses pelepasan kawasan dan tukar menukar kawasan hutan yang dilakukan PT Menteng Jaya Sawit Perdana.
Menurutnya persoalan ini adalah areal yang sudah di tanam sawit pada tahun 2008 pada areal hutan produksi tetap.
"Pada koordinat dan ternyata baru di proses tukar menukar kawasan diajukan oleh PT MJSP pada tanggal 28 Januari tahun 2015 melalui rekomendasi Bupati Kotawaringin timur melalui nomor : 522/489/ek.bang tanggal 17 Juli tahun 2014," katanya, Jumat, 28 Januari 2022.
Ia menyebutkan proses tukar menukar kawasan hutan tersebut masih terkendala karena overlap semua, parahnya areal yang ditukar sebagai kawasan hutan untuk PT MJSP di Antang Kalang itu sudah masuk perizinan konsesi lain.
“Saya menduga dan menemukan data bahwa kawasan yang ditukar itu berada di areal IUPHHK-HT PT Bukit Beringin Makmur Sehingga secara ketentuan menyalahi aturan serta terkendala Inpres No. 8 Tahun 2015 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutam Alam Primer dan Lahan Gambut,” kata Abadi yang juga anggota Komisi II tersebut.
--page
Maka dengan begitu, kata Abadi dirinya menduga PT MJSP ini sudah selayaknya di duga melanggar UU kehutanan dan UU Perkebunan karena telah menebang pohon tanpa izin di areal hutan produksi tetap untuk di tanami kelapa sawit
Sebelumnya dalam forum RDP DPRD Kotim , Pemkab Kotim menjelaskan, PT MJSP memulai penjajakan usahanya sekitar tahun 2005.
Saat itu, lanjutnya, perusahaan mendapatkan izin lokasi di Bagendang Tengah dengan luasan 7.400 hektare. Kemudian, pada 1 Oktober 2013, perusahaan melakukan pembaharuan izin lokasi. Lahan tersebut berkurang menjadi 5.893 hektare.
Pada 16 Desember 2016, di dalam izin lokasi PT MJSP, terbit Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) seluas 3.000 hektare. Selanjutnya, 1 Febuari 2019 izin lokasi direvisi kembali dari 5.800 hektare, menyusut menjadi 2.384 hektare.
Hingga akhirnya pada 15 Januari 2020, terbit Izin Usaha Perkebunan (IUP) melalui perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).
--page
Meski begitu, kata Kabag SDA Setda Kotim, Rody Kamislan, PT MJSP melakukan aktivitasnya di dalam kawasan hutan, yakni di dalam kawasan hutan produksi dan hutan produksi konversi.
Karena kawasan PT MJSP seluas 2.384 hektare berada dalam kawasan hutan, maka perusahaan wajib mengurus izin pelepasan kawasan .
”Di dalam areal 2.384 hektare tersebut ada hutan produksi dan ada hutan produksi konversi,” ungkap Rody.
Rody menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan menyebutkan, areal yang masuk kawasan HPK bisa dilakukan pelepasan langsung menjadi areal pengguna lain (APL). Pada 2015 lalu, PT MJSP telah mengantongi 700 hektare kawasan yang dilepaskan dari sebelumnya berstatus HPK.
Akan tetapi, di kawasan itu ada pula hutan produksi dan sudah terlanjur ditanami, sehingga harus dilakukan penukaran kawasan. Perusahaan lalu mengajukan lahan di wilayah Kecamatan Antang Kalang menjadi kawasan HP sebagai tukar guling sekitar 990 hektare, sehingga total kawasan hutan yang sudah dilepas di areal PT MJSP adalah 1.600 hektare. (NACO/B-5)









