BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemberian plasma kepada masyarakat sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk merealisasikannya, namun hingga kini masih banyak yang belum terealisasi.
Oleh karena itu Anggota DPRD Kalteng, Ferry Khaidir menyarankan masyarakat agar melaporkan PBS yang tidak menunaikan atau memberikan kewajiban plasma 20 persen sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jika ada PBS yang tidak mau memberikan plasma laporkan ke kepala daerah supaya nantinya bisa ditindak lanjuti secara berjenjang," katanya, Sabtu 29 Januari 2022.
Dia menjelaskan penyelesaian permasalahan plasma antara perusahaan dan masyarakat ini bisa dicarikan solusi melalui musyawarah atau mufakat agar kedepan kedua belah pihak bisa saling bersinergi.
Dijelaskannya pemda baik itu provinsi, kabupaten dan kota maupun pemerintah pusat memiliki kewenangannya dalam penyelesaian permasalahan tersebut. Begitu juga dengan DPRD dalam hal pengawasan.
"Jenjang musyawarah dan mufakat dimulai dari tingkat kabupaten atau kota. Kalau tidak selesai maka bisa naik ke provinsi, tidak selesai juga baru ke pusat secara berjenjang," ujarnya.
--page
Tapi yang diharapkan penyelesaian permasalahan plasma ini bisa selesai ditingkat kabupaten saja. Pasalnya kabupaten yang lebih mengetahui kronologis dan fakta permasalahan di lapangan.
"Ada baiknya antara perusahaan dan masyarakat bisa duduk bersama membahas masalah plasma ini. Dengan demikian akan terbangun sinergi dan kemitraan yang baik untuk kesejahteraan bersama," tukasnya. (DONNY D/B-6)









