BORNEONEWS, Ternate - Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara menahan mantan Ketua Panwaslu berinisial MB terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah 2015-2016 senilai Rp 1,365 miliar.
"Tersangka MB diperiksa secara maraton selama enam jam oleh tim penyidik Kejari pada pukul 11.00 WIT sampai dengan 17.00 WIT dan langsung melakukan penahanan," kata Kasi Pidsus Kejari Halmahera Utara, Eka Yakob Hayer, Sabtu 29 Januari 2022.
Tersangka diperiksa pada Jumat (28/1) di Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Utara oleh Tim Jaksa Penyidik Kejari Halmahera Utara tersangka MB selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Halmahera Utara 2015.
Tersangka MB telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara dari perkara tersebut dengan jumlah Rp40 juta.
Selanjutnya Tim Penyidik Kejari melakukan penahanan tahap penyidikan terhadap Tersangka MB untuk waktu 20 hari ke depan guna melengkapi administrasi berkas perkara supaya dapat segera dilimpahkan ke persidangan.
Sebelumnya, melakukan penahanan terhadap dua orang yang diduga terlibat kasus korupsi dana hibah Panitia Pengawas Pemilu 2015 – 2016.
Kepala Kejari Kabupaten Halmahera Utara, Agus Wirawan mengatakan tersangka berinisial SH dan GM diduga melakukan tindak pidana korupsi dana hibah panitia Panwaslu.
--page
Agus menjelaskan kerugian negara Rp1,3 miliar, saat ini kedua tersangka tersebut sudah ditahan oleh Kejari Halmahera Utara selama 20 hari.
"Tim Penyidik telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka setelah tim berhasil mengumpulkan minimal dua alat bukti dan kerugian negara," ujarnya.
Penahanan kedua tersangka guna melengkapi administrasi berkas perkara, sehingga nanti berkas tersebut dilimpahkan ke persidangan.
ANTARA









