BORNEONEWS, Palangka Raya - Tempat Hiburan Malam (THM) 02 Cafe and Sport Bar di Palangka Raya kembali melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Pelanggaran diketahui dari laporan masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti tim Satgas Covid-19 dengan mendatangi lokasinya di Km 2,5 Jalan Tjilik Riwut, Minggu, 30 Januari 2022.
Perwira Pengendali Satgas Covid-19 Palangka Raya Ipda Narmanto mengatakan, saat petugas tiba di lokasi didapati banyaknya pengunjung yang tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak. Selain itu, THM tersebut telah melewati batas operasional jam malam yang diatur dalam PPKM Level 2.
"Berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya keramaian di salah satu THM. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mendapati pelanggaran prokes mulai dari berkerumun hingga beberapa di antaranya tidak menggunakan masker," katanya.
Sayangnya satgas hanya bisa melakukan pembubaran meskipun sudah berulang kali melanggar dan bahkan beberapa waktu lalu sempat dilakukan penutupan sementara selama 7 hari.
Penindakan tidak dapat dilakukan lantaran penegak perda yakni Satpol PP tidak ikut dalam patroli tersebut. Padahal seharusnya Satpol PP hadir karena berwenang memberikan sanksi berupa sanksi tertulis maupun sanksi denda hingga penutupan.
--page
"Satgas ini terdiri atas beberapa tim dan saat penindakan tim penegak perda tidak bergabung sehingga ini akan disampaikan keada Ketua Satgas kepada tim yang berwenang menegakan Perda," pungkasnya. (HENDRI/B-5)









