BORNEONEWS, Sampit - Bocah 12 tahun yang dicabuli oleh kakek tirinya yang berumur 37 tahun merupakan anak yatim.
Korban ikut neneknya dan kakek tirinya itu lantaran ibunya ke luar negeri bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di Taiwan, kesempatan itu yang akhirnya dimanfaatkan pria bejat tersebut untuk melapiaskan nasfunya.
"Saya melakukan itu sebanyak 4 kali," ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Senin 31 Januari 2022 terungkap kalau perbuatan itu dilakukannya pada Juli 2021 sekali, September 2021 sebanyak 2 kali dan 28 Oktber 2021 sebanyak sekali.
Perbuatan itu dilakukan di kediamannya di rumahnya desa wilayah Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Pengakuan tersangka saat itu tidak ada memaksa atau mengancam korban saat melakukan perbuatan asusilanya itu hanya saja diakuinya ada mengirim SMS kepada korban yang isinya mengatakan masih sayang korban sehingga tidak membunuhnya karena ingat tuhan.
--page
Dikatakan tersangka, saat melakukan perbuatan cabul itu korban pernah terbangun dan langsung teriak memanggil istrinya yang merupakan nenek korban tersebut.
Karena keluarga korban yang tidak terima itulah akhirnya tersangka dilaporkan, apalagi saat itu tersangka langsung kabur dari rumah pasca perbuatannya kepergok istrinya. (NACO/B-6)









