PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasus Korupsi yang menjerat terdakwa Adae Enel, mantan Kepala Desa Tewang Beringin, Kabupaten Katingan berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, Senin, 31 Januari 2022

Pada sidang yang dipimpin majelis hakim Erhammudinm Melky Yuwono selaku kuasa hukum Adae Enel menghadirkan 3 orang saksi meringankan.

"Hari ini kita menghadirkan 3 saksi meringankan yang dimana mereka menjelaskan terkait dengan pembangunan di Desa Tewang Beringin," katanya.

Melky mengungkapkan masyarakat Desa Tewang Beringin juga menyesalkan kejadian tindak pidana korupsi ini terjadi, padahal Kades Adae Enel terpilih untuk kedua kalinya.

"Saksi meringankan ini juga menjelaskan terkait pembangunan di desa yang berkembang dan dan terlaksana dengan baik selama," ungkapnya.

Sebelumnya Adae Enel didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana desa yang merugikan keuangan negara Rp 483 juta lebih. (APRIANDO/B-6)