BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dua orang pria berinisial SA (32) dan R (30) warga Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), diamankan anggota Polres Kotawaringin Barat (Kobar) lantaran nekat membobol toko ponsel. Dalam kasus ini, terduga pelaku membawa kabur 11 ponsel.
Kasat Reskrim Polres Kobar Akp Rendra Aditya Dhani, menyampaikan penangkapan keduanya bermula dari laporan masyarakat atau korban, pemilik toko handphone bahwa telah mengalami kejadian tindak pidana pencurian, pada Rabu, 26 Januari 2022.
"Pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti lainnya, yaitu satu unit mobil Toyota Calya merah, satu linggis, 11 handphone atau gawai, satu buah jaket merk bloods hitam dan uang tunai Rp 1,7 juta," kata Rendra, Selasa, 1 Februari 2022.
Dijelaskannnya, bahwa berdasarkan pemeriksaan, diketahui pelaku sudah melakukan aksi pencurian sebanyak 4 kali di tempat yang berbeda.
Pertama di konter Multi Cell di Jalan Iskandar, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selata. Kedua di bengkel Sahabat Motor, di Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada. ketiga di toko Handphone Indra Cell, Desa Pandu Senjaya, Kecamagan Pangkalan Lada dan yang terakhir di Toko Handphone Lintar Cell Jalan Ahmad Yani Km 65 Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng.
--page
"Awal mula kejadiannya pada Rabu, 26 Januari 2022 dini hari, di sebuah toko yang berada di Jalan A Yani, Desa Karang Mulya," jelasnya.
Mengetahui hal itu, lanjut dia, sesampainya korban di toko langsung melaksanakan pengecekan pada toko bangunan dan toko handphone yang bersebelahan dan ada terdapat barang-barang yang hilang.
"Akibat kejadian tersebut, korban pemilik Toko Handphone mengalami kerugian materiil mencapai Rp 77 juta," pungkasnya. (DANANG/B-7)









