PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah luar Jawa dan Bali. Berdasarkan Inmendagri Nomor 07 Tahun 2022, itu diberlakukan mulai tanggal 1-14 Februari 2022.

Dalam Inmendagri itu, ada 7 kabupaten kota di Kalimantan Tengah menerapkan PPKM level 2 yaitu Kotawaringin Timur, Kapuas, Seruyan, Lamandau, Gunung Mas, Murung Raya, dan Kota Palangka
Raya.

Sedangkan 7 daerah lainnya menerapkan PPKM level 1 yakni Kotawaringin Barat, Barito Selatan, Barito Utara, Katingan, Sukamara, Pulang Pisau, dan Barito Timur.

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran meminta seluruh pemerintah daerah untuk lebih memaksimalkan lagi upaya tracing, treatment, dan testing atau 3T serta penerapan protokol kesehatan secara ketat.

"Walau kondisi sudah membaik, namun langkah-langkah pencegahan penularan Covid-19 tetap harus kita dilaksanakan agar pandemi Covid-19 ini dapat terus terkendalikan," katanya, Selasa, 1 Februari 2022.

--page

Selain itu, dirinya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam penanganan pandemi Covid-19. Dirinya berharap, sinergi yang telah terbangun selama ini dapat terus ditingkatkan.

"Penanganan pandemi Covid-19 ini bukan hanya tugas dari pemerintah saja. Keterlibatan masyarakat dalam membantu dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat juga merupakan hal yang sangat penting," tegasnya. (NOPRI/B-7)