BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran atau Satpol PP dan Damkar Kapuas melakukan penertiban badut jalanan yang tidak sesuai tempatnya, sekaligus meminta pengelola badut tidak melibatkan anak di bawah umur.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kapuas, Syahripin melalui Kepala Seksi Penegakkan Teddy Purwanto mengatakan, orang yang mempekerjakan anak di bawah umur dan menjadikan anak-anak sebagai peminta-minta akan ditindak, sesuai undang-undang dan ketentuan yang berlaku.
Teddy menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Dinas Sosial Kabupaten Kapuas untuk memberikan pembinaan dan penindakan bagi pengelola badut yang melibatkan anak-anak di bawah umur.
“Kepada masyarakat yang mendapati badut yang melibatkan anak-anak masih di bawah umur agar dapat melapor ke SatPol PP dan Damkar Kapuas, kami akan tindaklanjuti," katanya, Selasa, 1 Februari 2022.
Dia menuturkan, beberapa hari lalu, pihaknya mengamankan badut yang ternyata seorang anak masih di bawah umur. Kala itu, berada di simpang empat lampu merah Jalan Ahmad Yani.
--page
"Kami minta kepada orang tua agar mengawasi aktivitas atau pekerjaan anak-anaknya di luar rumah karena kita tidak ingin hal-hal yang nantinya dapat melanggar hukum," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)









