BORNEONEWS, Sampit - Seorang guru ngaji di wilayah perkebunan daerah Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), nekat mencabuli seorang satri perempuannya yang masih berumur 11 tahun.
"Perbuatan asusila tersebut dilakukan oleh guru ngaji korban," ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani, melalui Kapolsek Telawang Ipda Rakhmat Effendi, 02 Januari 2022.
Pelaku pencabulan tersebut berumur 35 tahun, dirinya bekerja sebagai seorang helper di perusahaan dan juga mengajar mengaji anak-anak di lingkungannya.
Saat ini, pelaku sudah ditangkap jajaran Polsek Telawang, dan kasus tersebut juga sudah ditangani oleh Unti PPA Polres Kotim. Guna melakukan penyidikan lebih mendalam.
Sementara, aksi pencabulan tersebut diketahui setelah sang ibu melihat pesan percakapan whatsaap tidak senonoh dan video pono yang dikirim pelaku kepada anaknya.
--page
Mengetahui hal tersebut, dirinyapun langsung bertanya kepada korban. Hingga sang anak mengaku bahwa dirinya sempat dicabuli pelaku beberapa kali.
Sehingga, ibu korban langsung menghubungi pelaku dan saat itu juga mengakui perbuatannya. Mengetahui hal tersebut, orangtua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Telawang. Hingga akhirnya pelaku ditangkap. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)









