BORNEONEWS, Sampit - M Dawam Raharjo (22) mengaku sudah dua kali mengantar sabu atas perintah seorang bandar yang diakuinya bernama Yuyun. Itu terungkap dalam pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
"Ketika itu Yuyun menghubungi saya meminta saya mengambil sabu di bawah pohon di Jalan Suli," kata tersangka di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Oleh Yuyun, tersangka diberikan nomor ponsel seorang yang diakuinya pemesan sabu Saat dihubungi, tersangka dan pembeli janjian di lokasi di mana dirinya diamankan.
Ketika menuju tempat itu, tersangka bertemu petugas kepolisian, hingga akhirnya tersangka diamankan dan ditemukan narkotika jenis sabu dalam penguasaannya.
Di mana alamat Yuyun, tersangka mengaku tidak mengetahuinya, karena selama jadi kurir sabu untuk Yuyun, dirinya hanya berkomunikasi lewat telepon saja.
--page
"Saya hanya ambil upah saja mengantar sabu itu, jika berhasil diberi Rp150 ribu," tandasnya.
Dari catatan kriminalnya, ini kedua kalinya tersangka berurusan dengan hukum. Pada 2015 silam, tersangka dihukum selama 1 tahun karena terlibat dalam kasus penganiayaan.
Rabu, 2 Februari 2022 terungkap kalau tersangka diamankan pada Selasa, 20 November 2021 sekitar pukul 17.45 WIB di Jalan Kopi Selatan Gang Sesama RT 52 RW 2, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya sabu 4 paket, 2 buah kotak rokok, ponsel dan sepeda motor Yamaha Mio Soul dengan nomor polisi KH 5814 FP. (NACO/B-7)









