MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh - Puluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi guru tahap I melaksanakan penandatangan kontrak pengangkatan pegawai pemerintah.

Penandatangan kontrak bagi PPPK formasi guru ini dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Barito Utara, Rabu, 2 Februari 2022.

Kepala BKPSDM, H Fakhri Fauzi mengatakan, sesuai dengan peraturan Menteri PANRB Nomor 70 Tahun 2020 Pasal 1 disebutkan bahwa masa hubungan perjanjian kerja adalah jangka waktu kebutuhan suatu jabatan yang dapat di isi oleh PPPK dalam suatu instansi. 

“Dalam hal ini pada umumnya disebut sebagai jangka waktu penetapan kebutuhan atau formasi,” kata Fakhri.

Dikatakannya, masa hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada pasal 1 penetapan formasi tahun 2021 ditetapkan oleh Menteri PANRB untuk jangka waktu lima tahun.

--page

“Dalam hal masa hubungan perjanjian kerja atau penetapan kebutuhan dibutuhkan sekurangnya lima tahun, instansi harus menyampaikan surat usulan untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri PANRB,” ujar mantan Kabag Hukum Setda Barito Utara ini.

Selain itu juga, kata dia, apabila setelah masa hubungan perjanjian kerja berakhir namun masih dibutuhkan penetapan formasi untuk jabatan dimaksud, instansi dapat mengusulkan perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja atau kebutuhan jabatan dimaksud kepada Menteri PANRB paling lambat 6 bulan sebelum masa hubungan perjanjian kerja berakhir. 

“Hubungan perjanjian kerja adalah perjanjian kontrak kerja antara PPPK dengan pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk perjanjian waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Kabid Formasi, Mutasi, Pensiun dan Informasi Kepegawaiaan BKPSDM Ira Akhmadi mengatakan, pada hari ini pihaknya melaksanakan penandatangan kontrak kepada PPPK untuk formasi 2021 tahap I, yakni berjumlah 55 orang dari tenaga pendidikan guru SD, SMP untuk seluruh Kabupaten Barito Utara.

Ira melanjutkan, untuk tahap ke II masih menunggu persetujuan teknis dan penerbitan nomor induk PPPK dari kantor Regional 8 (delapan) Banjarmasin Kalimantan Selatan. “Hari ini kita kumpulkan teman-teman dari P3k terkait penandatanganan kontrak perjanjian kerja antara P3K dengan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” tutur Ira Akhmadi.

“Lima (dari jumlah 55) orang masih berhalangan dan sudah mengomfirmasi ke kami, ada yang masih sibuk, ada yang sakit, ada yang ketinggalan speed, tetap akan kami tunggu sampai mereka datang. Batas waktu tidak ditentukan secepatnya nanti kalau memang tersisa satu atau dua orang, kalau memang memungkinkan kami yang akan jemput bola,” pungkasnya. (RAMADHANI/B-7)