PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) pada penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap 7 buah Ranperda dan penyampaian pendapat Bupati terhadap 2 buah Ranperda Inisiatif DPRD sepakat untuk melanjutkan pembahasan hal tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan para perwakilan fraksi dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022 yang digelar di Aula DPRD Kobar, Rabu, 2 Februari 2022.

Usai rapat, Ketua DPRD Kobar Rusdi Gozali menyampaikan hari ini pihaknya kami sudah menyampaikan pemandangan umum terhadap 7 buah ranperda. Dalam hal ini, terdapat perubahan pada beberapa peraturan terkait retribusi daerah.

"Kemudian kita juga melihat penetapan retribusi atas beberapa ranperda dimaksud dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan kekinian," jelas Rusdi Gozali.

Menurut Rusdi Gozali, beberapa Perda perlu diubah agar sesuai dengan penetapan nilai, khususnya dalam bidang retribusi.

--page

"Kami juga berterima kasih kepada pemerintah daerah karena dua buah inisiatif DPRD yang merupakan ranperda tentang pengelolaan klinik kesehatan tradisional dia juga ranperda tentang pengelolaan badan usaha pelabuhan telah disetujui untuk dibahas," jelas Rusdi Gozali.

Masih menurut Rusdi Gozali, pembahasan ranperda tersebut dianggap penting terutama adalah untuk memberikan kepastian hukum pada para pelaku usaha bidang kesehatan tradisional.

"Selain itu juga menjamin masyarakat kita agar dalam menggunakan jasa kesehatan tradisional bisa terlindungi. Harapannya kedepan tidak ada lagi kelompok masyarakat yang merasa dirugikan, terkait hal yang berhubungan dengan praktik pengobatan tradisional," jelas Rusdi Gozali. (WAHYU KRIDA/B-7)