BORNEONEWS, Sampit - Mantan pejabat Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar (Disperindagsar) Kabupaten Kotawaringin Timur berinisial AS (55) diminta agar tidak sendiri menanggung permasalahan yang kini membelitnya.
Bambang Nugroho, kuasa hukum tersangka menyebut sudah meminta kepada kliennya itu untuk mengungkapkan siapa saja yang terlibat dalam masalah itu.
Karena kata Bambang, AS kala itu berani menarik uang untuk pembelian lapak pedagang itu karena atas persetujuan oknum atasannya saat itu.
Bahkan uang itu disetor oleh tersangka kepada oknum tersebut, namun sayang saat itu tanpa adanya kuitansi atau bukti penyerahan.
"Namun waktu itu ada rekan tersangka satu kantor yang melihat penyerahan uang itu, nah ini kita harapkan agar dibongkar," katanya, Rabu, 2 Februari 2022.
Bambang yakin tidak mungkin AS berani saat ini menarik uang tersebut jika tidak ada atasannya itu yang memberikan ruang kepadanya untuk melakukan tindakan tersebut. AS merupakan mantan Kasi di instansi tersebut dan resmi ditahan Senin, 25 Januari 2022.
Dalam kasus ini AS resmi jadi tersangka setelah ditetapkan penyidik kepolisian pada 11 Januari 2022. Terlapor dalam kasus ini Iriana Rahmawati.
--page
Kasus ini naik ke penyidikan pada 3 November 2021 lalu setelah AS dianggap menjual lapak pedagang pasar di Jalan A Yani Sampit pada Desember 2019 silam kepada korban.
Setelah uang disetorkan kepada tersangka dengan harga lapak bervariasi, lapak yang dijanjikan itu tidak juga kunjung diterima oleh korban, hingga korban merasa dirugikan dan melaporkan tersangka ke polisi atas kasus penipuan jual beli lapak pedagang. (NACO/B-6)









