SAMPIT –

BORNOENEWS, Sampit - M Noor Rizky mengaku hanya sebagai kurir sabu,  di mana saat ditangkap petugas untuk mengantar sabu dirinya mengaku diupah sebungkus rokok.

Sidang terdakwa dua saksi dihadirkan jaksa yakni Natalius Bramantyo dan M Artoni yang merupakan anggota Satreskoba Polres Kotim.

Menurut Natalius, terdakwa diamankan ketika sedang memegang kotak headset, disaksikan ketua RT setempat dilakukan penggeledahan di mana dalam kotak itu ada ditemukan sabu.

"Pengakuannya dapat sabu dari Supian, kita kembangkan Supian juga kita amankan," kata saksi Natalius dalam sidang, Rabu, 2 Februari 2022.

Terdakwa mengaku hanya mengambil upah mengantar sabu itu atas suruhan Supian, di mana jika berhasil maka akan diberi sebungkus rokok.

"Siapa pembelinya terdakwa mengaku tidak tahu karena saat itu hanya berkomunikasi lewat ponsel saja," tukas saksi.

Kepada petugas kepolisian terdakwa mengaku baru pertama kali itu mengantar sabu tersebut atas perintah Supian tersebut.

--page

Dalam kasus ini menurut saksi terdakwa diamankan, Rabu, 17 November 2021  pukul 02.30 WIB di barak Jalan Tidar IV Gang Anggrek, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukkti 1 paket sabu, kotak headset, selembar tissue, ponsel dan kotak rokok. (NACO/B-6)