BORNEONEWS, Palangka Raya - Polisi berhasil meringkus F, seorang pemuda pelaku tindak pidana pencurian handphone jenis Iphone 13.
Pelaku ditangkap petugas disebuah toko ponsel iPhone Jalan Sethadji Induk Kota Palangka Raya pada Jumat malam, 28 Januari 2022.
"Dari penangkapan itu, kami berhasil menyita satu buah Handphone jenis Iphone 13 pro max," kata Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom mewakili Kapolresta Kombes Pol Budi Santosa saat dikonfirmasi, Rabu 2 Februari 2022.
Dia menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi di gudang kantor cabang ID Express Jalan Temanggung Tilung Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya pada Selasa siang, 18 Januari 2022.
Pelaku mengambil satu paket yang berisikan 1 buah handphone jenis IPhone 13 Pro Max Graphite 1 TB yang berada di dalam gudang kantor cabang ID Express Jalan Temanggung Tilung.
--page
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 30.999.000. Dan korban merasa keberatan sehingga melaporkan ke Polresta Palangka Raya untuk ditindaklanjuti." Akhirnya, kurang dari 1x24 jam, setelah terbit laporan, pelaku berhasil kita amankan," tegas Todoan.
Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)









