BORNEONEWS, Palangka Raya - Penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yang sudah diberlakukan pemerintah pusat pada 1 Februari 2022 masih menjadi polemik ditengah masyarakat.
Pasalnya, masih belum meratanya penyesuaian harga minyak goreng di pasaran menjadi kendala utama yang harus segera diatasi.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Menengah Kecil Mikro Kota Palangka Raya, Rawang mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengkajian terkait bagaimana teknis penerapan HET minyak goreng di pasaran.
"Saat ini masih kami kaji bagaimana penerapannya. Karena yang diatur dalam ketentuan hanya kemasan. Sedangkan minyak goreng ini jenis dan kualitasnya ada banyak," katanya, Kamis 3 Februari 2022.
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng, pemerintah pusat hanya mengatur ketentuan harga minyak goreng sesuai kemasan, dan tidak ada ketentuan untuk kualitas. Sehingga, masih ada produsen minyak yang enggan untuk menerapkan standar harga sesuai yang telah ditentukan.
--page
"Karena memang harga minyak goreng dari tiap-tiap produsen berbeda-beda, tergantung dari kualitas yang mereka tawarkan kepada masyarakat. Untuk itu, saat ini masih kami pelajari dulu bagaimana nanti untuk penyesuaiannya dengan yang telah ditetapkan," ujarnya.
Rawang mengungkapkan, berdasarkan pemantauan dan pengawasan di sejumlah pasar tradisional dan modern di kota setempat, ketersediaan stok minyak goreng masih tergolong aman. Walau harga yang ditawarkan masih di atas HET, namun stoknya masih banyak di pasaran.
"Yang pasti kami tetap melakukan monitoring, pengawasan, dan pengendalian terhadap ketersediaan stok, harga, dan distribusi minyak goreng di pasaran," ungkapnya.
Kepada seluruh masyarakat, Rawang mengimbau untuk tidak panik dengan diterapkannya ketentuan HET minyak goreng di pasaran. Masyarakat diminta untuk tetap berbelanja sesuai dengan kebutuhan.
"Kemudian, bagi para pelaku usaha kami minta untuk tidak memanfaatkan situasi ini untuk mengambil keuntungan sendiri. Jangan menyetok barang secara berlebihan, dan menyebabkan barang menjadi kosong di pasaran," pungkasnya. (HENDRI/B-5)









