PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang ibu rumah tangga inisial S (31) warga desa wilayah Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), diduga tega membacok suaminya AF (41) karena minta cerai tak dituruti sang suami.

Kapolsek Arut Selatan Kompol Saipul Anwar menyampaikan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di pondok tempat mereka bekerja menjaga kandang ayam, Sabtu, 15 Januari 2022 sekitar pukul 23.00 WIB. Istrinya marah dengan suaminya, karena minta cerai tapi suami tidak mau.

"Motifnya diduga masalah rumah tangga, jadi istri ini minta cerai tetapi suami tidak mau," kata Saipul Anwar saat dikonfirmasi awak media pada Kamis, 3 Februari 2022.

Kapolsek menjelaskan, kronologinya berawal saat sang suami sedang tiduran atau rebahan. Tiba - tiba, istri datang dan mengamuk dengan mengayunkan parang ke arah tubuh korban.

Tidak hanya parang, sang istri yang mengamuk dengan membabi buta tersebut juga membawa palu untuk melampiaskan emosinya pada sang suami.

--page


"Akibatnya, korban mengalami luka serius dibagikan kepala dan wajah memang serta beberapa luka dibadan akibat benda tumpul," jelasnya.

Setelah kejadian tersebut, istri korban diduga melarikan diri. Kemudian, korban dibantu dengan anak dan tetangganya dibawa ke rumah sakit RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun.

"Saat ini, si suami atau korban dalam kondisi sudah membaik. Untuk terduga pelaku sudah kita amankan di Polsek Arsel," tuturnya.

Ia menambahkan, terduga pelaku tersebut sempat melarikan diri ke Kalimantan Barat. Namun berkat koordinasi dengan Jatanras Polresta Pontianak, pelaku berhasil diamankan di kediaman keluarganya pada Senin, 31 Januari 2022.

"Atas perbuatannya, tersangka kami kenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun," pungkasnya. (DANANG/B-7)