PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya melaksanakan Penyuluhan Hukum dengan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) kepada siswa-siswi SMPN 1 Kota Palangka Raya.

"Kita lakukan penyuluhan kemaren kepada para siswa, dengan tujuan yaitu pengenalan serta pembinaan hukum sejak dini, sehingga anak-anak bangsa tidak terjerumus dengan pelanggaran hukum, seperti tawuran, narkoba dan masalah kriminal lainnya," kata kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Totok Bambang Sapto Dwidjo melalui Kepala Seksi Intelijen Januar Hapriansyah. Kamis, 3 Februari 2022

Januar mengharapkan agar siswa dapat menjadikan sosialisasi tersebut bahan pembelajaran untuk memperluas wawasan dalam menambah pengetahuan, mengenalkan, dan menanamkan nilai-nilai kejujuran bagi para pelajar sebagai penerus generasi bangsa Indonesia.

Dia mengungkapkan, materi yang disampaikan pada kegiatan Penyuluhan Hukum tersebut adalah Penyuluhan tentang Kejaksaan RI serta kewenangannya, Mengenal bahaya narkotika dan sejenisnya, Sosialisasi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kepada Siswa-siswi Sekolah.

Kegiatan ini diikuti sekitar 65 siswa-siswi dan guru di SMPN 1 Kota Palangka Raya, dan pihak sekolah sangat mengapresiasi kegiatan tersebut serta Siswa-siswi dan Guru yang ikut dalam kegiatan tersebut sangat bersemangat, antusias dan atraktif dalam melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

"Kegiatan itu juga dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak," pungkasnya. (APRIANDO/B-6)