BORNEONEWS, Palangka Raya – Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah (Kalteng) menyampaikan pelanggaran terhadap aturan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di tempat publik bisa dikenakan sanksi.
Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng, Falery Tuwan menegaskan ada beberapa sanksi yang bisa diterapkan jika menabrak aturan tersebut.
Sanksi yang diberikan mulai dari peringatan lisan, tertulis, penutupan tempat usaha sementara, bahkan jika sering melanggar bisa saja dilakukan pencabutan izin usaha atau sejenisnya.
“Intinya aturan ini wajib diterapkan. Saat ini kami masih terus menyosialisasikan hal ini,” tuturnya baru baru ini.
Sedangkan untuk pasar tradisional akan diatur lebih lanjut, Satgas Kalteng masih terus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 kabupaten dan kota bagaimana teknis di lapangan.
“Jadi bagaimana pelaksanaannya di pasar tradisional masih akan dirancang,” pungkasnya. (HERMAWAN DP/B-6)









