MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh – Bupati Barito Utara, Nadalsyah mengatakan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintahan daerah (LKPD) merupakan amanah yang diberikan kepada BPK berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, serta UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Pemkab Barito Utara terus berusaha memperbaiki pengelolaan keuangan daerah dari tahun ke tahun.

“Kami telah melakukan berbagai upaya agar kami dapat memperoleh opini terbaik atas laporan keuangan Pemkab Barito Utara. Alhamdulillah, atas kerja keras dari seluruh organisasi perangkat daerah pada tahun anggaran 2020 yang lalu kami memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK yang ke 7 kali,” katanya.

Oleh karena itu bupati bertekad, berupaya, dan berharap agar kami dapat mempertahankan opini WTP atas LKPD tahun anggaran 2021.

Namun pihaknya menyadari tentu masih terdapat kekurangan dan kelemahan dalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.

“Untuk itu melalui entry meeting ini kami berharap bersama dengan BPK, kami dapat mengevaluasi dan mengetahui kelemahan dalam pengelolaan keuangan dan sesegera mungkin kami akan melakukan perbaikan pengelolaan keuangan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya. (RAMADHANI/B-6)