TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Pemilik angkutan batubara bernama Tony bin Irwan (49) yang mengaku ada 'jatah' wartawan disalurkan setiap bulan melalui seseorang di Polres Barito Timur saat dikonfirmasi wartawan terkait penutupan jalan hauling oleh warga di RT 04 Desa Karang Langit Kabupaten Barito Timur pada Sabtu, 29 Januari 2021, akhirnya meminta maaf secara terbuka.

Permintaan maaf yang ditujukan kepada Kapolres AKBP Afandi Eka Putra dan wartawan di Barito Timur tersebut disampaikan di ruang Satreskrim Polres Barito Timur, Kamis, 3 Februari 2022.

Dalam surat pernyataan yang dibuatnya dan ditandatangani di atas materai, Tony menjelaskan, saat menyampaikan informasi pemberian bulanan (jatah) untuk wartawan melalui Polres Barito Timur, dirinya sedang dalam kondisi banyak pikiran karena permasalahan yang dihadapi sehingga memberikan informasi yang salah saat itu.

"Oleh karena itu saya meminta maaf kepada Kapolres Barito Timur dan rekan wartawan atas kesalahan saya memberikan konfirmasi salah yang dapat merusak nama institusi kepolisian dan wartawan khususnya di Kabupaten Barito Timur," ujarnya.

Dia memastikan bahwa tidak ada pemberian bulanan (jatah) untuk wartawan melalui Polres Barito Timur seperti yang diungkapkan sebelumnya.

--page

"Demikian surat pernyataan ini dibuat dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani serta tanpa paksaan dari pihak manapun, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya," tandas Tony. (BOLE MALO/B-5)