BORNEONEWS, Sampit - Dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan yang diamankan jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit, bersama Polres Kotawaringin Timur (Kotim), datang ke Indonesia menggunakan izin tinggal dengan kepentingan bisnis dan wisata.
"Mereka datang ke Indonesia pengajuan izinnya untuk kepentingan bisnis dan wisata. Bukan meminta sumbangan, sehingga tidak boleh melakukan kegiatan seperti itu," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit Bugie Kurniawan, Jumat, 5 Februari 2022.
Kedua WNA tersebut yakni Ajani Sajjad Hussain (35) dengan izin tinggal kunjungan berlaku hingga 17 Februari 2022, dan Inzamam Ul Haq (28) yang masa izin tinggal berlaku hingga 20 Februari 2022.
Dari pengakuan keduanya, mereka meminta sumbangan atas perintah guru mereka di daerah Pakistan. Sehingga, keduanya menyasar masjid-masjid di wilayah Sampit ini.
"Yang sempat dimintai sumbangan ada dua masjid, dengan nominal Rp 3,5 juta," kata Bugie.
--page
Uang tersebut digunakan untuk keperluan membeli Al Qur'an 30 juz dengan huruf Braille untuk tuna netra pengungsi perang Khasmir India, yang ada di pengungsian di Negara Pakistan.
"Saat ini kami masih melakukan pendalaman, jika memang ditemukan pelanggaran, maka akan diproses aturan hukum yang berlaku, berupa deportasi dan pencekalan," terang Bugie. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)









