BORNEONEWS, Kasongan - Pilkada Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah bakal digelar tahun 2024, atau serentak dengan daerah di seluruh Indonesia.
Sementara masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Katingan bakal berakhir pada September 2023 nanti. Artinya ada waktu jeda selama lebih dari setahun. Selama masa jeda itu, roda pemerintahan bakal dipimpin seorang penjabat (pj) bupati.
Terkait hal tersebut, Ketua KPU Katingan, Subandi, Jumat, 4 Februari 2022 mengatakan pilkada bakal dilaksanakan setelah pemilu legislatif atau pileg pada awal 2024.
"Pelaksanaan pilkada akan berlangsung pada 2024 setelah pemilu legislatif," ujar Subandi.
Hal ini mengacu hasil kesepakatan antara pemerintah dengan DPR RI terkait penetapan pelaksanaan pemilu legislatif dan pilkada serentak tahun 2024. Kesepatan itu ditindaklanjuti KPU RI dengan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 21 Tahun 2022 tentang hari dan tanggal pemungutan suara.
--page
Untuk pemilu legislatif bakal digelar Rabu, 14 Februari 2024. Sementara pemilihan kepala daerah atau pilkada serentak dilaksanakan setelah pileg pada tahun yang sama. Kemungkinan, tahapan pilkada Katingan 2024 itu bakal dimulai pada Juli 2022 nanti.(ABDUL GOFUR/B-11)









