PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Pelaksana Harian Satgas Covid-19 Palangka Raya, Emi Abriyani mengharapkan agar tim dari Satpol PP segera bergabung untuk melakukan penegakan peraturan daerah terkait pelanggaran protokol kesehatan.

"Kami sudah kirim surat permintaan agar Satpol PP bergabung sesuai SK Wali Kota, hanya saja kami belum mendapat balasan. Kami berharap Satpol PP bisa segera bergabung," kata Emi, Jumat 4 Februari 2022.

Belakangan ini tim Satgas tetap bekerja seperti biasanya melakukan pengawasan, edukasi maupun razia untuk menertibkan protokol kesehata. Namun tim mengalami sedikit kendala dalam penerapan sanksi.

"Sanksi memang masih bisa kami berikan misalnya secara tertulis atau pembubaran kegiatan. Tapi kami tidak bisa lakukan penutupan misalnya ada pelaku usaha yang melanggar, karena itu wewenangnya penegak Perda," jelasnya.

Ia berharap Satpol PP segera mengirimkan tim agar ikut razia penertiban protokol kesehatan supaya sanksi yang diberikan bisa dilaksanakan sesuai dengan Perda Nomor 7/2021.

"Apalagi SK sudah diterbitkan Wali Kota, masa iya Satpol PP nggak mau turun. Itu perintah pimpinan kan. Kalau tanpa Satpol PP kemaren dari Kejaksaan bisa memberi sanksi, namun tidak etis saja karena seharusnya Satgas itu satu kesatuan dari berbagai SOPD yang ditunjuk," ungkapnya.

--page

Terkait itu, Kasatpol PP Kota Palangka Raya, Benhur Pangaribuan mengatakan dirinya tidak dapat menugaskan personel maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ke tim Satgas karena ada beberapa hal yang harus diperbaiki dalam struktur kepengurusan Satgas Covid-19. (HENDRI/B-6)