BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa SY, anggota DPRD Gunung Mas yang terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor) APBDes Bereng Jun menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Dalam sidang itu, SY didampingi kuasa hukumnya, Rusdy Agus Susanto dan Mahfud MD. Mereka menyampaikan pledoi atau nota pembelaan dan meminta dibebaskan dari semua tuntutan jaksa.
"Kami memohon kiranya majelis hakim, dapat memberikan putusan membebaskan SY dari semua tuntutan dan dakwaan penuntut umum," kata Rusdy Agus Susanto saat dikonfirmasi. Jumat, 4 Februari 2022.
Rusdy menyebutkan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, terdakwa datang ke Desa Bereng Jun Tahun 2018 dalam rangka sosialisasi calon legislatif. Serta pencalonan suaminya sebagai damang di Kecamatan Manuhing.
"Terdakwa tidak pernah terkait dengan pembangunan di Desa Bereng Jun, melaksanakan dan mengelola kegiatan di Desa Bereng Jun, apalagi sampai menggunakan APBDes Desa Bereng Jun, jelas tidak ada. Sebab terdakwa tidak ada kapasitas atau tidak ada jabatan apa-apa dalam kepengurusan pemerintahan di Desa Bereng Jun," sebutnya.
Adapun, lanjut Rusdy, disebut-sebutnya nama terdakwa ada membiayai pembangunan di Desa Bereng Jun seperti Gedung TK PAUD, karena memberikan pinjaman bahan bangunan dan uang kepada saksi Andreas Arpenodie.
Ternyata baru diketahui terdakwa, uang pinjaman dan bahan bangunan yang dipinjam oleh Andreas Arpenodie saat itu untuk membangun Gedung PAUD Desa Bereng Jun. Dan terdakwa memberikan pinjaman menggunakan uang pribadinya.
--page
Sehingga ini, hal itu menunjukkan bahwa terdakwa SY tidak melakukan kesalahan baik sengaja maupun lalai hingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
"Terdakwa tidak pernah melakukan pelaksanaan dan pengelolaan kegiatan pembangunan di Desa Bereng Jun apalagi dalam hal menggunakan APBDes Desa Bereng Jun tahun anggaran 2018," ungkapnya.
Selain itu, lanjutnya, terdakwa tidak pernah datang menemui Kepala Desa Bereng Jun (Andreas Arpenodi) dan Ketua BPD, Sintung untuk menawarkan diri membantu melaksanakan kegiatan desa.
Sementara itu, dalam pembelaan pribadinya, SY mengatakan diminta untuk mengembalikan uang negara. Namun karena tidak merasa melakukan kesalahan, maka permintaan tersebut dihiraukan.
"Karena saya tidak tahu dan tidak merasa merugikan keuangan negara. Permintaan itu saya hiraukan," katanya.
Sebelumnya SY dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut SY untuk membayar uang pengganti (UP) senilai Rp 204 juta subsider 6 bulan penjara. (APRIANDO/B-11)









