TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Barito Timur memberikan kesempatan kepada pedagang dan pengecer hingga seminggu ke depan untuk menghabiskan stok minyak goreng dengan harga lama.

"Untuk pemberlakuan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sudah kami lakukan sosialisasi namun masih terdapat stok harga lama. Jadi, kami memberikan kesempatan untuk dapat menyesuaikan dalam satu minggu. Setelah itu, dapat diterapkan dengan harga eceran tertinggi terbaru sesuai kebijakan Menteri Perdagangan," kata Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, Kariato melalui Pengawas Perdagangan, Asmara Hadi Saputro, Jumat, 4 Februari 2022.

Dia menjelaskan, stok minyak goreng harga terbaru belum terdistribusi secara merata di tingkat pengecer. Namun, sebagian agen yang ada di Kota Tamiang layang dan Ampah sudah mendapatkan pasokan minyak goreng dengan harga yang dimaksud.

"Rencana minggu depan kami akan turun lagi ke lapangan untuk meninjau dan mengevaluasi harga dan stok minyak goreng di tingkat pengecer dan agen," kata Hadi.

Kementerian Perdagangan menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation atau DMO dan Domestic Price Obligation atau DPO untuk terus menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

--page

Dengan kebijakan DMO dan DPO tersebut, pemerintah kemudian memberlakukan penetapan HET untuk minyak goreng dengan rincian, minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter serta minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000 per liter. Kebijakan HET
ini mulai berlaku pada 1 Februari 2022. (BOLE MALO/B-11)