PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyampaikan untuk pemilihan umum (pemilu) akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

"KPU telah mengeluarkan SK Penetapan Hari Pemilu, Rabu 14 Februari 2024," ungkap Ketua KPU Kalteng, Harmain Ibrohim melalui pesan singkat, Sabtu, 5 Februari 2022.

Ia menyampaikan SK tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPU RI, Menteri Dalam Negeri, Komisi 2, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan DKPP.

Setidaknya ada tiga poin utama dalam RDP tersebut. Pertama penyelenggaraan pemungutan suara Pemilihan Umum Serentak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta Anggota DPD RI dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024. 

Kemudian, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024.

--page

Terakhir terkait tahapan, program, dan jadwal, penyelenggaran Pemilihan Umum tahun 2024 ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR RI, Pemerintah, dan Penyelenggara Pemilu. (HERMAWAN DP/B-11)