BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Henry mengatakan apabila pemberian izin galian C dikembalikan ke daerah maka hal itu berpotensi dapat meningkatkan PAD.
Oleh karena itu pihaknya sangat mendukung jika pemerintah pusat mengembalikan pemberian izin galian c tersebut dikembalikan ke daerah atau kabupaten dan kota. Dengan begitu pemerintah daerah dapat meningkatkan PAD melalui retribusi izin yang diberikan.
"Kami sangat mendukung jika kewenangannya dikembalikan ke daerah. Pemerintah pusat harus bisa memberikan kepercayaan pada pemerintah daerah. Sebab, sebelumnya kewenangan pemberian izin itu kan di daerah, sampai akhirnya lahir UU nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan minerba," ucap dia, Minggu, 6 Februari 2022.
Dia menjelaskan lokasi galian C di kabupaten dan kota se-Kalteng tergolong cukup banyak. Tentu dengan retribusi yang ditarik dari galian C tersebut akan membantu pemerintah mendongkrak PAD Kalteng di tahun 2022 ini yang memiliki nominal cukup besar, yakni sekitar Rp 700 miliar.
Terlepas dari itu dia meminta kepada pemerintah daerah agar dapat konsisten dalam menjaga kondisi alam kedepannya. Artinya, jika kewenangan tersebut dikembalikan, diharuskan bagi pemerintah daerah tidak serta merta mengeluarkan izin tanpa melihat dampak lingkungan.
"PAD di sektor galian C ini harus bisa dimaksimalkan. Selain sebagai langkah untuk meningkatkan pendapatan, hasilnya juga untuk merekoveri lingkungan. Sebab lama kelamaan hal tersebut akan berdampak juga terhadap lingkungan sekitar," tandasnya. (DONNY D/B-6)









