BORNEONEWS, Palangka Raya - Polisi meringkus S (52), seorang pria paruh baya terduga sebagai kurir sabu di kawasan Jalan Mahir Mahar, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kota Palangka Raya, Jumat 4 Februari 2022.
Dari penangkapan ini petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,51 gram.
"Pelaku S ini merupakan sebagai kurir narkoba dengan barang bukti sabu 0,51 gram," kata Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya, Minggu siang, 6 Februari 2022.
Selain sabu, pihaknya juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti lainnya berupa satu buah dompet berisikan uang tunai Rp 250 ribu.
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.
Asep mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat agar bersama-sama memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika." Apabila mengetahui maupun melihat terjadinya hal tersebut agar segera melaporkan ke Polresta Palangka Raya," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)









