BORNEONEWS, Palangka Raya - Pelanggaran jam maksimal operasional dan protokol kesehatan masih saja dilakukan Cafe dan Sport Bar O2 yang berada di Jalan Tjilik Riwut Kota Palangka Raya.
Pada minggu dini hari, petugas Kepolisian Resort Kota Palangka Raya yang juga tergabung dalam Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kembali mendapati pelanggaran protokol kesehatan di salah satu tempat hiburan malam tersebut.
"Kami sudah melakukan pembubaran kepada sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang ada. Karena sudah melampaui batas jam operasional. Dari hasil operasi itu, kami masih mendapati THM yang melanggar," kata Kabag Operasional Polresta Palangka Raya, Kompol Aris Setiono.
"Nanti kita akan melaporkan kepada Satuan Tugas, agar segera mengambil tindakan tegas bagi THM yang memang masih melakukan pelanggaran," ujarnya.
Sebelumnya Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Emi Abriyani mengatakan, pemerintah kota setempat telah memberikan kelonggaran waktu operasional THM hingga sampai pukul 00.00 WIB atau jam 12 malam.
--page
"Memang kalau berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri, waktu maksimal untuk operasional THM hanya sampai 21.00 WIB. Namun ada kebijakan dari Pemerintah Kota sampai pukul 00.00 WIB," ungkapnya.
Masih diberikannya waktu kelonggaran jam operasional THM, kata Emi, dikarenakan pemerintah masih mempertimbangkan faktor pemulihan ekonomi masyarakat, yang sempat tersendat akibat pandemi.
"Yang pasti tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 akan tetap melakukan monitoring terhadap protokol kesehatan di tempat-tempat keramaian seperti THM itu," tegasnya. (HENDRI/B-5)









