PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya -  Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Tasdik Kinanto menyampaikan hasil pencermatan dan penelaahan Nuryakin memiliki hak untuk mengikuti dan lolos seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya Sekretaris Daerah Kalteng.

Hal itu disampaikannya melalui surat tertulis KASN nomor : 432/KASN/2/2021 tanggal 2 Februari 2022 yang ditujukan untuk Batuah dengan tembusan ke gubernur Kalteng.

Poin pertama dalam jawaban tertulis tersebut KASN menyebutkan pada pengumuman pendaftaran Seleksi Terbuka Pengisian JPT Madya Nomor : 02/SJPTM-KT/XII/2021 tanggal 17 Desember 2021 dalam angka romawi II Persyaratan Umum poin nomor 11.

Pada poin tersebut disebutkan syarat mengikuti seleksi adalah tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan / atau tidak dalam status tersangka /terdakwa/terpidana oleh aparat penegak hukum.

Selanjutnya pada poin kedua berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 169/PK/PId.Sus/2017 tanggal 11 Desember 2017 yang menyatakan Majelis Hakim menolak peninjauan kembali dari pemohon PK Sdr. Nuryakin, dan pegawai yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan 14 hari.

--page

Hukuman tersebut sudah selesai dijalani oleh yang bersangkutan, sehingga saat ini Drs.H. Nuryakin, M.Si bukan lagi sebagai terpidana.

Pada poin terakhir disebutkan berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung yang dikaitkan dengan persyaratan pada pengumuman pendaftaran seleksi terbuka pengisian JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Komisi Aparatur Sipil Negara berpendapat bahwa Drs. H. Nuryakin,M.Si memiliki hak mengikuti dan lolos dalam seleksi terbuka pengisian JPT Madya tersebut.

“Karena yang bersangkutan tidak sedang atau tidak dalam status sebagai tersangka/ terdakwa/terpidana,” tandasnya. (HERMAWAN DP/B-5)