BORNEONEWS, Sampit - Salamun alias Salmon (28) harus dilaporkan bosnya Sukarman lantaran membawa kabur sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 dengan nomor polisi KH 6963 NV yang dibawanya dengan alasan untuk dipinjam.
"Motor ittu saya bawa tanpa seizin korban," ujar warga Jalan Usman Harun RT 5 RW 2, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur itu.
Data yang diperoleh Senin, 7 Februari 2022 terungkap kalau perbuatan tersangka itu diketahui korban, Rabu, 24 November 2021 sekitar pukul 17.30 WIB di rumah korban sekaligus showroom UD Arahman Motor Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Saat korban pulang melihat motor tersebut tidak ada lagi terparkir di showroom, korban menduga sepeda motor itu ada dipinjam oleh salah satu karyawannya.
Hingga kemudian korban menanyakan kepada karyawannya Untung dan Sahari, dari keterangan keduanya itu diketahui yang membawa motor itu adalah terdakwa.
--page
Saat ditunggu-tunggu tidak juga datang mengembalikannya, akhirnya korban membuat laporam atas kejadian itu hingga tersangka diamankan.
Saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, akibat kejadian tersebut korban harus alami kerugian Rp 14 juta. (NACO/B-6)









