BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dalam upaya menata wilayah dari bangunan liar yang berada ditempat yang dilarang seperti zona hijau. Maka dalam waktu dekat bangunan liar yang berdiri di kawasan Bundaran Tudung Saji, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat akan segera ditertibkan
Sebab keberadaan bangunan liar yang berdiri di atas saluran primer yang bermuara ke Sungai Arut tersebut dinilai semrawut dan mengganggu estetika.
Terlebih bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha tersebut juga ada warung remang dengan aktifitas negatif dan banyak peredaran minuman keras.
Diketahui, jika kawasan tersebut sudah beberapa kali dilakukan penertiban oleh pemerintah daerah dan pernah dilakukan pembongkaran dengan alat berat beberapa tahun silam, namun seiring berkembangnya waktu, bangunan liar di kawasan tersebut kembali berdiri.
Lurah Baru, Yuningtiaswati Pratiwi mengatakan penertiban bangunan liar di kawasan Bundaran Tudung Saji arah Pangkalan Bun menuju Kotawaringin Lama sejati sudah diwacanakan dan kegiatan ini nantinya juga melibatkan berbagai unsur terutama Satpol PP Kobar.
"Tentunya dalam penertiban bangunan ilegal di atas parit nanti akan kami komunikasikan dengan leading sektor terkait," ucapnya, Minggu, 6 Februari 2022.
Dalam penertiban nantinya pihaknya tidak akan pandang bulu, artinya semua bangunan yang berdiri di zona hijau maka akan diminta untuk dibongkar.
--page
Terkecuali bangunan tersebut berdiri di atas lahan masyarakat dan berdirinya bangunan tersebut sudah atas seizin pemilik tanah atau pun dengan sewa nantinya pihak kelurahan dan unsur lainnya akan melakukan komunikasi dengan pemilik tanah.
"Tapi nantinya sebelum penertiban ini dilakukan sebelumnya akan dilakukan sosialisasi kepada para pemilik bangunan di kawasan tersebut," pungkasnya. (DANANG/B-6)









