BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Lisda Arriyana menegaskan keikutsertaan Nuryakin dalam seleksi JPT Madya Sekretaris Daerah sudah sesuai aturan.
“Apa yang sudah disampaikan Komisi ASN terkait hal tersebut sudah terang benderang tidak menyalahi ketentuan bahwa bapak Nuryakin berhak mengikuti seleksi terbuka pengisian JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah,” tegas Lisda dalam keterangan tertulisnya, Minggu 6 Februari 2022.
Lisda menyampaikan hasil penelusuran data pada aplikasi SAPK dan tata naskah Kanreg VIII BKN tanggal 19 Januari 2022, menyatakan bahwa tidak ada data riwayat hukuman disiplin terhadap PNS atas nama Drs. H. Nuryakin, M.Si.
“Profil data PNS yang mengikuti seleksi terbuka JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah sudah ditelusuri rekam jejaknya,” sebutnya.
Ia menegaskan Deputi Wasdal BKN Pusat yang salah satu Pansel JPT Madya Kalteng Bapak Otok Kuswandaru telah menyatakan sesuai data base BKN bahwa semua peserta Selter JPT Madya sebanyak 7 orang tidak ada yang mendapat hukuman disiplin sedang dan berat termasuk Tipikor.
“Tidak ada sedikitpun ruang dalam negara ini yang tidak diatur oleh ketentuan hukum dan regulasi, yang kita kedepankankan adalah ketentuan aturan, bukan asumsi,” tandasnya. (HERMAWAN DP/B-6)









